Berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan. Instansi Pelaksana. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan.
Credit:This report is based on what has been written on BINUS in the original Indonesian version. The Focus Group Discussion took place on 11th August 2018 in Kuala Lumpur. The participants were Prof. Shidarta, Prof. Bambang Pratama, and Reinhard Christian Surya from BINUS Law School, Jakarta and myself.
The main topic was on the the right to be forgotten.I reckoned in that meeting that the regulation on right to be forgotten as introduced in the latest 2016 amendment to the Indonesian e-transactions laws (namely UU ITE in Indonesian) was a drastic development bearing in mind that there is still no comprehensive legislation in Indonesia dealing with the protection of personal data which is now increasingly becoming a new global norm. In my view, Indonesia should first settle with the currently ongoing debate on the draft bill of the Personal Data Protection law.Right to be forgotten is indeed a sub-set of many rights relating to personal data processing of an individuals. In many laws, this right to be forgotten is interchangeably discussed with the right to data deletion.In Malaysia this right is impliedly given because it mandates every data user (those who process personal data of individuals) to ensure data are deleted when they are no longer necessarily required.
![Uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan](/uploads/1/2/5/6/125624919/219853161.jpg)
Similar provisions can be found in the laws of other countries such as UK, Hong Kong and Singapore. In Indonesia, there is still no law (Undang-undang) which defines and lays down similar requirements.In its Indonesian report, the continues to note.
Dr Sonny ZulhudaThis article, in Indonesian, was published in the national daily REPUBLIKA, on 3rd April 2018. This piece highlights the ultimate need to have a privacy-embedded technologies. Respecting privacy is a prerequisite to maintain the integrity in the use of technology. As I concluded, the connectivity that we currently enjoy shall not eliminate the identity and integrity that shape who we are, as individuals and nation.Berbagai isu kebocoran data pribadi seperti yang baru-baru ini berlaku pada data registrasi nomor telpon seluler di Indonesia, dan juga pada data pengguna Facebook di Amerika Serikat (AS), membawa kita kepada pertanyaan yang lebih fundamental, yaitu hak privasi terhadap data.
Apakah hak privasi itu sendiri?Jarang didefinisikan, namun sering diperdebatkan. Misalnya, dalam menyikapi isu penyadapan komunikasi oleh penegak hukum di Indonesia, masyarakat kita berpolemik sejauh mana penyadapan bisa dilakukan, mengingat efeknya yang mengoyak kebebasan dalam berkomunikasi. UUD 1945 menjamin hak kita untuk berkomunikasi dan menyampaikan pemikiran atau pendapat. By: Sonny ZulhudaIndonesia slowly emerges to put some regulations in place pertaining to the cyberspace activities. Few laws and regulations now come up that address personal data protection (PDP).
In this first post, I would like to highlight some rules of personal data protection law as found in the first Indonesian cyberlaw, i.e. Law on e-Information and e-Transaction.Law No. 11/2008 (“UU-ITE”)First is the “Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” (popularly known as UU-ITE in Indonesian) or the Law No. 11 Year 2008 on the Electronic Information and Electronic Transaction (“Law No.
11/2008”).This Law only has one section that addresses the issues of informational privacy or personal data protection, namely section 26. I had written some comments on this provision in my previous blog. In sum, section 26(1) provides for a general rule that consent is required whenever personal data is being electronically “used” (instead of “processed” – see my comments below). Section 26(2) provides that any breach or infringement of section 26(1) can be a basis for remedies.Article 26 of the Law No. 11/2008 on the Electronic Information and Electronic Transaction (UU-ITE) stipulates that:(1) Otherwise stipulated by the laws and regulations, the use of any information by means of electronic media relating to someone’s personal data shall be carried out with the approval from the person concerned.(2) Every person whose privacy right is infringed upon as referred to in clause(1), may file a law-suit action-added for the loss incurred based on this Law.
(As translated by the Ministry of Communication and Information Technology).Meanwhile, the statutory elucidation of the Act explains that this provision is an acknowledgement of the privacy right protection. It goes on explaining that, the meaning of privacy right includes the following:. A right to enjoy a private life free from interference;. A right to communicate with other persons free from spying/surveillance;. A right to access to information about his private life and private information.June 23, 2017Categories:,. By: Sonny ZulhudaLast week I received this invitation letter to speak at the Third Asia Privacy Bridge Forum, hosted by, Yonsei University, Seoul, South Korea towards the end of June 2017. The Director of the Centre, Dr.
Beomsoo Kim noted that this Forum is supported also by KISA and the Korean Ministry of Interior. I am asked to speak about the development of the data protection laws in two countries Malaysia and Indonesia.This is an exciting surprise. Not only because it would be my first visit to Korea, but also because I will have an invaluable opportunity to mingle with the Asia Pacific and international network on privacy and data protection; and to share with them what is up in Malaysia and Indonesia on this subject.There are other speakers who are expected to speak from different jurisdictions: Korea, Japan, Singapore and China including: 1. Beomsoo Kim (Yonsei University, South Korea); 2.
Jongsoo Yoon (Lee & Ko, South Korea); 3. Kaorii Ishii (University of Tsukuba, Japan); 4. Chick (Singapore Management University); 5. Sonny Zulhuda (International Islamic University Malaysia); 6.
Eunsil Lee (Seoul Metropolitan Police Agency); and Rona Morgan, Singapore-based IAPP Asia Director.After all, the event sets as an ultimate aim a common desire to move forward collectively and globally in addressing the challenges of enforcing data privacy laws.From the Malaysian perspective, this is the time to showcase what it has done or set to do beyond the initial period of public education on the law. What has been done towards enforcement? That is specifically questions that I would like to share during the Conference. Besides, the fact that the industries have moved further to issue self-regulatory Codes of Practice is also a stimulating development.From the Indonesian perspective, there is quite a few development to share. In the past year, it is noteworthy that the 2008 Law on Information and E-Transaction (“UU-ITE”) was amended by the Parliament to strengthen some aspects of the law, including on the “Right to be Forgotten”. Then, still in 2016, the Information Minister issued a new Ministerial Regulation on the Protection of Personal Data Processed Electronically.
This regulatory piece is indeed a milestone to the data privacy law in Indonesia, albeit that it is a subsidiary legislation, rather than a parliamentary statute. Beyond this, there is this Bill draft of the Personal Data Protection Act that has been consolidated in early 2017.With all these development, I hope I can portray insightful updates to the Forum and ultimately to everyone who shares the interest on this subject. But first, let’s hope my visa is ready on time.UPDATE: the visa was ready on 23rd June, and I’m scheduled to fly on Sunday night.June 21, 2017Categories:. Oleh: Sonny ZulhudaDalam menangani kelestarian berekspresi di Internet, diperlukan infrastruktur pengaturan yang bisa berbentuk self-regulatory (pengaturan sendiri) atau state regulatory (pengaturan via perangkat undang-undang oleh pemerintah). Namun dari itu semua, yang ideal adalah dengan pendekatan sinergis antara semua pihak yg terkait, atau para pemangku kepentingan (stakeholders).
Pendekatan ini biasa dikenal sebagai ‘pengaturan bersama’ atau ‘co-regulatory approach’). Bagaimana pendekatan ‘co-regulatory’ bagi isu pemuatan konten bisa dilaksanakan di Indonesia?Di Indonesia, tindakan pemuatan informasi yang menimbulkan permusuhan/kebencian, misalnya, berdasarkan agama, dapat dikenakan sanksi berlapis di bawah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ) dengan ancaman denda maksimal satu milyar rupiah dan/atau penjara enam tahun.January 13, 2009Categories:,.
Ketentuan Undang-undang Pornografi. yang terkait dengan media Internet dan perbuatan hukum pengguna Internet – Draft MatriksDisusun oleh: Sonny ZulhudaMedia Internet merupakan salah satu obyek pengaturan UUP yang mencakup pasal-pasal pidana bagi siapa saja yang menyebarluaskan atau mengunduh pornografi melalui media informasi dan komunikasi itu.Selain itu ada juga pasal-pasal yang terkait pencegahan, pembuktian dan pnyidikan. Pasal-pasal ini dilihat melengkapi peraturan perundangan yang sebelumnya juga baru disahkan oleh DPR pada bulan maret lalu, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).Dengan adanya kepastian hukum ini, kita berharap citra negatif Internet dapat dipebaiki dan dengan demikian dapat menumbuhkan masyarakat informasi Indonesia yang kreatif, produktif dan beretika tinggi.Lantas, sejauh mana keterkaitan pasal-pasal di terhadap Media Internet? Ini bisa disimak di matriks yang tersusun dibawah. Dalam kolom keterangan, nantinya akan kita analisa lebih jauh implikasi dan penjelasannya.November 7, 2008Categories:,.
Rahasia pribadi Siapa kitaAlamat situs web kami:.Data pribadi apa yang kami kumpulkan dan mengapa kami mengumpulkannya KomentarKetika pengunjung meninggalkan komentar di situs kami mengumpulkan data yang ditampilkan di formulir komentar, dan juga alamat IP pengunjung dan string agen pengguna browser untuk membantu deteksi spam.String anonim yang dibuat dari alamat email Anda (juga disebut hash) dapat diberikan ke layanan Gravatar untuk melihat apakah Anda menggunakannya. Kebijakan privasi layanan Gravatar tersedia di sini: Kebijakan privasi layanan Disqus tersedia di sini. Setelah persetujuan atas komentar Anda, gambar profil Anda dapat dilihat oleh publik dalam konteks komentar Anda. MediaJika Anda mengunggah gambar ke situs web, Anda harus menghindari mengunggah gambar dengan data lokasi tertanam (GPS EXIF) yang disertakan. Pengunjung ke situs web dapat mengunduh dan mengekstrak data lokasi apa pun dari gambar di situs web.Kue (Cookies)Jika Anda meninggalkan komentar di situs kami, Anda dapat memilih untuk menyimpan nama, alamat email, dan situs web Anda dalam cookie. Ini untuk kenyamanan Anda sehingga Anda tidak perlu mengisi detail Anda lagi ketika Anda meninggalkan komentar lain. Cookie ini akan bertahan selama satu tahun.Jika Anda memiliki akun dan masuk ke situs ini, kami akan menetapkan cookie sementara untuk menentukan apakah browser Anda menerima cookie.
Cookie ini tidak mengandung data pribadi dan dibuang saat Anda menutup browser Anda.Saat Anda masuk, kami juga akan menyiapkan beberapa cookie untuk menyimpan informasi login Anda dan pilihan tampilan layar Anda. Cookie login berlangsung selama dua hari, dan opsi layar cookie terakhir selama setahun. Jika Anda memilih 'Remember Me', proses masuk Anda akan berlangsung selama dua minggu. Jika Anda keluar dari akun Anda, cookie login akan dihapus.Jika Anda mengedit atau menerbitkan artikel, cookie tambahan akan disimpan di browser Anda. Cookie ini tidak menyertakan data pribadi dan hanya menunjukkan ID posting dari artikel yang baru saja Anda edit. Kedaluwarsa setelah 1 hari.Kami menyimpan cookie dengan ID sesi Anda, pengenal unik yang dibuat untuk mengenali kunjungan Anda, bahasa yang dipilih, dan boolean jika Anda telah menerima kebijakan privasi kami, untuk menutup pesan secara otomatis, selama 7 hari.Konten yang disematkan dari situs web lainArtikel di situs ini dapat menyertakan konten yang disematkan (mis. Video, gambar, artikel, dll.).
Konten yang disematkan dari situs web lain berperilaku dengan cara yang persis sama seolah-olah pengunjung telah mengunjungi situs web lain.Situs web ini dapat mengumpulkan data tentang Anda, menggunakan cookie, menyematkan pelacakan pihak ketiga tambahan, dan memantau interaksi Anda dengan konten yang disematkan tersebut, termasuk melacak interaksi Anda dengan konten yang disematkan jika Anda memiliki akun dan masuk ke situs web tersebut. AnalyticsPenyedia analitik kami adalah.Dengan siapa kami berbagi data AndaKami tidak membagikan data Anda.Berapa lama kami menyimpan data AndaJika Anda meninggalkan komentar, komentar dan metadatanya dipertahankan tanpa batas. Ini agar kami dapat mengenali dan menyetujui komentar tindak lanjut secara otomatis alih-alih menahannya dalam antrean moderasi.Untuk pengguna yang mendaftar di situs web kami (jika ada), kami juga menyimpan informasi pribadi yang mereka berikan di profil pengguna mereka. Semua pengguna dapat melihat, mengedit, atau menghapus informasi pribadi mereka setiap saat (kecuali mereka tidak dapat mengubah nama pengguna mereka). Administrator situs web juga dapat melihat dan mengedit informasi itu.Hak apa yang Anda miliki atas data AndaJika Anda memiliki akun di situs ini, atau meninggalkan komentar, Anda dapat meminta untuk menerima file yang diekspor dari data pribadi yang kami miliki tentang Anda, termasuk data apa pun yang telah Anda berikan kepada kami.
![Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan uu no 24 tahun 2013 Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan uu no 24 tahun 2013](/uploads/1/2/5/6/125624919/196025923.png)
Anda juga dapat meminta kami menghapus semua data pribadi yang kami miliki tentang Anda. Ini tidak termasuk data apa pun yang wajib kami simpan untuk tujuan administratif, hukum, atau keamanan.Di mana kami mengirim data AndaKomentar pengunjung dapat diperiksa melalui layanan deteksi spam otomatis.Informasi Kontak AndaInformasi tambahanBagaimana kami melindungi data AndaData disimpan di server aman, yang dikelola oleh a. Apa prosedur pelanggaran data yang kami milikiJika ada kecurigaan pelanggaran data, silakan. Pihak ketiga mana kami menerima data dariKami tidak menerima data dari pihak ketiga. Apa pengambilan keputusan otomatis dan / atau profil yang kami lakukan dengan data penggunaKami tidak membuat keputusan otomatis dengan data pengguna.Namun, pengiklan afiliasi kami mungkin menggunakan data yang sebelumnya dikumpulkan untuk mengusulkan hasil yang dipersonalisasi. Ezoic partner. EZOIC SERVICE PRIVACY POLICYybierling.com ('Website') uses a third party technology called Ezoic.INFORMATION ABOUT OUR ORGANIZATION AND WEBSITEEzoic is committed to protecting your privacy.
MarketingData Usage PurposesNecessaryNecessary cookies help make a website usable by enabling basic functions like page navigation and access to secure areas of the website. The website cannot function properly without these cookies.PreferencesPreference cookies enable a website to remember information that changes the way the website behaves or looks, like your preferred language or the region that you are in.StatisticsStatistic cookies help website owners to understand how visitors interact with websites by collecting and reporting information anonymously.MarketingMarketing cookies are used to track visitors across websites. The intention is to display ads that are relevant and engaging for the individual user and thereby more valuable for publishers and third party advertisers. Yoann adalah konsultan internasional.
Dia membantu bisnis menerapkan proyek internasional mereka, memfasilitasi pertukaran antara berbagai budaya, spesialisasi, aliran, dan teknologi. Dia berkembang dalam merancang, meningkatkan, beradaptasi, berinovasi, dan membuat solusi bekerja, untuk memuaskan klien. Dia menciptakan www.ybierling.com untuk membagikan keahliannya. Dia bekerja lebih dari 10 tahun dalam pengembangan bisnis internasional, kesempurnaan rantai pasokan global, optimalisasi keuangan, penyebaran proyek SAP ERP, dan dukungan bisnis berbasis web. Dia memungkinkan transformasi bisnis di berbagai industri, seperti logistik, kosmetik, barang konsumen, perawatan kecantikan, atau mode, di banyak negara di seluruh dunia.-Pilih bahasa.